Bpkb adalah bukti kepemilikan kendaraan kita yang sah. Seperti yang kita ketahui bahwa sebelum anda melunasi angsuran motor dan mobil anda , maka BPKB akan disimpan di leasing dimana anda menjadi nasabahnya. Lalu bagaimana dan cara anda mendapatkan bpkb setelah pelunasan ?
Pembiayaan yang dimaksud disini mulai dari OTO FINANCE,FIF,MAF,MCF, ADIRA dan banyak lainnya.
Syarat pengambilan Bpkb dildealer atau leasing relatif sama. Seperti studi kasus yang pernah
admin jalani saat mengambil BPKB kendaraan sendiri
Masa sekarang pun dimana teknologi berkembang
pesat masih banyak sekali orang yang belum tahu tentang syaratnya untuk pengambilan BPKB. Jadi banyak
orang tadi yang kembali datang tanya
kembali untuk mempersiapkan syaratnya
nah artikel kali ini saya akan membagikan Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan BPKB
Oke untuk syarat pengambilan BPKB itu saya bagi menjadi dua hal yang pertama BPKB yang kita ambil adalah atas nama kita sendiri yang kedua itu BPKB atas nama orang lain.
Cara pengambilan BPKB atas nama pribadi
Nah sekarang syarat yang pertama untuk BPKB atas nama kita sendiri syaratnya adalah siapkan
- Fotokopi KTP dan Asli
- Bahwa bukti pembayaran terakhir Bahwa teman-teman sudah melakukan pelunasan nah biasanya kan ditanya nomor kontrak dan lain-lain di Customer service
atau teller,ini berguna untuk
meningkatkan nah penunjukkan bukti
kepemilikan atas nama siapa dan nomor kontraknya jadi nanti bisa mempermudah dan lebih cepat prosesnya ‘
- STNK motornya
Mau
difotokopi juga boleh bawa asli juga
boleh kalau bawa asli nanti bisa difotokopi
ditempat
Cara pengambilan BPKB atas nama orang lain
Sekarang syarat untuk pengambilan BPKB tapi atas nama orang lain jadi beda ya untuk pengambilan atas nama kita sendiri sama pengambilan BPKB atas nama orang lain.
Pertama teman-teman pastikan dulu atas nama pemohonnya siapa
Nah
untuk atas nama pemohon itu biasanya
tertera di nomor kontrak di kuitansi
terakhir itu ada nomor kontrak. Nah siapa namanya disitu itulah nama pemohon jadi teman-teman wajib membawa KTP nama pemohon .
Nah yang kedua bahwa ktp kita sebagai penerima kuasa yang mengambilkan
Ketiga jangan lupa bawa kuitansi pembayaran terakhirnya
Keempat jangan lupa minta surat kuasa surat kuasa pengambilan BPKB
Nah untuk surat kuasa itu bisa kita dapatkan di kantor tersebut
atau kita bisa bikin sendiri. Surat
kuasa bisa anda minta di Customer service sebelum datang pada hari pengambilan
BPKB anda.
Nah jangan lupa anda menempelkan materai diatas
tanda tangan pemberi kuasa.
Oke demikian informasi dan tips cara
mengambil BPKB kendaraan anda di pembiayaan . Kendaraan berupa motor dan mobil,
sayangnya sepeda juga belum punya bpkb .
Terimakasih atas atensinya follow kami di Fanpage facebook kami dan
instagram kami .
0 comments:
Post a Comment