Blog yang membahas segala teknologi terkini serta memberikan pengalaman baru dalam dunia informasi

Bolehkah kendaraan ditarik pembiayaan ? Baca dulu sini syarat syaratnya !

Bolehkah kendaraan ditarik pembiayaan ? Zaman sekarang hampir semua orang pasti berurusan dengan sektor financial. Sektor financial disini sering dimaksud seperti pembiayaan atau leasing. Indonesia memberi banyak kemudahan untuk para masyarakat dengan memberikan izin kepada masyarakat dengan kemudahan kredit kendaraan. Alhasil banyak masyarakat yang ingin menikmati kendaraan bermotor dengan cara kredit ke pembiayaan sebut saja dengan nama leasing

kendaraan ditarik leasing collector


Masyarakat Indonesia yang terkenal tidak memiliki literatur yang bagus kadang terjebak oleh perjanjian fidusia yang dilakukan oleh leasing. Banyak diantara nasabah tidak membaca dengan saksama perjanjian fidusia.

Sebenarnya Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Menurut KEMENKEU Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Meski demikian masyarakat yang tidak memiliki literasi yang kuat dapat dengan gampang motornya di tarik oleh debt Collector meskipun baru menunggak sebulan ataupun dua bulan.

Putusan MK tentang penarikan kendaraan oleh leasing

Maka dari itu pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;


2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;


3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.


4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;


5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;


6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya

Dengan adanya Putusan MK diatas maka jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan. Jangan sampai diatarik oleh Collector ditengah jalan atas nama leasing.

Apa yang harus diperbuat jika kendaraan bermotor ditarik oleh Collector

Jikalaupun dengan terpaksa kendaraan anda secara terpaksa ditarik oleh pihak leasing hendaklah  Debt Collector  harus memiliki kelengkapan sebelum melakukan eksekusi kendaraan anda seperti, kartu Identitas, Kartu sertifikat propesi, surat kuasa dan surat penarikan dari leasing juga harus dibuktikan dengan sertifikat Fidusia.

Demikian menjawab mengenai pertanyaan apakan kendaraan bisa ditarik oleh debt collector ? Semoga artikel ini bisa membantu teman teman semua  dan Arrtekno terus berkontribusi positif menjadi bacaan bacaa tean teman semua., Thanks


Bolehkah kendaraan ditarik pembiayaan ? Baca dulu sini syarat syaratnya ! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ninoy kutseva

0 comments:

Post a Comment