Anda memilih pembiayaan apa sebagai mitra leasing kendaaarn bermotor anda ? Jika OTO FINANCE maka artikel ini akan menjawab pertanyaan anda mengenai berapa sih jumlah denda angsuran di OTO FINANCE ? . Sebagai nasabah pembiayaan kita memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pembiyaaan. Jika hak sudah terpenuhi maka jangan lupa anda memiliki kewajiban yang juga mesti terpenuhi.
Oleh karena itu memilih jasa pembiayaan itu gampang gampang sulit karena ada beberapa faktor yang mesti kita ketahui contohnya perjanjian fidusia atau yang lebih basic lagi adalah peraturan denda ketika kendaraan menunggak pembayaran bulanan. Jika keadaan keuangan anda lancar maka ini tidak perlu dirisaukan lagi, tetapi jika kondisi keuangan anda tidak stabil maka pemilihan leasing yang mengakomodir denda yang ringan dapat diperhitungkan.
Pada artikel kali ini ARRTEKNO akan membahas mengenai berapa jumlah denda angsuran OTO FINANCE dan penerapan perhitungan denda pada kendaraan bermotor anda.
Namun sebelum anda melakukan tanda tangan fidusia pada leasing , maka sebaiknya anda benar benar membaca dengan saksama hak hak anda sebagai konsumen di OTO finance , jangan sampai anda dikemudian hari menyesal tidak membaca dengan saksama isi perjanjian fidusaia tersebut.
Denda di OTO FINANCE biasanya berlaku ketika anda sudah lewat bulan pembayaran. Sebagai contoh jika anda memiliki tanggal angsuran pada 12 April maka anda akan dikenakan biaya denda mulai 13 April .Denda ini masih sering disebut dengan nama NON OVER DUE ( NON OD) . Namun jika anda memiliki angsuran tanggal 12 April lalu kemudian anda membayar angsuran pada 1 Mei makan itu disebut dengan nama OD 30. Biasanya OD 30 anda sudah didatangi kolektor pembiayaan. Berapa dendanya ? Biasanya dendanya lebih tinggi dari denda NON OD.
Seperti dikutip dari situs resmi OTO FINANCE ,perhitungan besarnya denda per hari yang dikenakan untuk Debitur OTO Kredit Motor adalah 0.4% x angsuran per bulan x jumlah hari.
Perhitungan biaya angsuran mobil dan motor OTO FINANCE
Nah sebagai contoh jika anda memiliki angsuran motor atau mobil sebanyak Rp. 1000.000 kemudian anda menunggak 5 hari maka anda akan dikenai denda :
0,4% X 1000.000 X 5 hari = Rp 20.000
Maka anda harus membayar biaya angsuran plus dendanya sebanyak Rp.1.020.000 , Angsuran plus denda ini ini bisa dibayar langsung bisa juga di cukup bayar angsuran kemudian membayar denda pada saat pelunasan. tergantung keuangan anda . hehe
Jika anda mengalami kesulitan tentang angsuran OTO anda maka anda bisa mengklik link dibawah ini :
Nah demikian perhitungan denda angsuran pada leasing OTO FINANCE yang kami urai untuk kemudahan transaksi adnda , semoga bermanfaat . Jangan lupa untuk terus membaca artikel artikel kami yang memberi wawasan Teknologi dan Financial untuk anda .
0 comments:
Post a Comment